Berita
Penyelesaian Sengketa Nama Domain .id terkait Merek Terkenal
Internet mulai masuk dan dikenal oleh masyarakat Indonesia terutama akademisi dan peneliti sekitar tahun 1980an akan tetapi baru mulai berkembang pesat di berbagai kalangan di tahun 1990an terutama di kalangan bisnis ketika perdagangan global dan investasi antar negara semakin terbuka. Dengan berkembangnya internet, semakin banyak pengguna internet yang memerlukan nama domain atau alamat digital yang menunjukkan identitas online pengguna. Oleh karena itulah, perlu adanya pengelolaan yang baik agar keamanan dan kredibilitas nama domain pengguna terjamin.
Untuk menjamin keamanan dan mengatur manajemen nama domain di Indonesia maka Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi secara resmi memberikan wewenang pengurusan administrasi nama domain.id tersebut kepada Pengelola Nama Domain Internet (PANDI) melalui Delegasi Catatan Penugasan Administrasi Domain .id no. BA-343/DJAT/MKOMINFO/6/2007 pada tanggal 29 Juni 2007. Kemudian di tahun 2014, kewenangan PANDI ini diperluas sebagai organisasi nirlaba yang ditetapkan sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia. Tanggung jawab PANDI tidak hanya administrasi saja tetapi juga melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain .id. Keanggotaan PANDI terdiri pemerintah Indonesia, akademisi dan pelaku bisnis dimana untuk menjalankan tanggung jawabnya setiap empat tahun anggota PANDI memilih Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas PANDI melalui Rapat Umum Anggota.
PANDI menawarkan kepemilikan nama domain .id kepada publik, baik para pelaku usaha nasional maupun internasional. Sejak adanya penawaran tersebut, cukup banyak para pelaku usaha termasuk pelaku usaha internasional yang memiliki kantor cabang atau menjual produknya di Indonesia, yang mulai menggunakan merek-mereknya sebagai alamat nama domain.id nya. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memperluas pasarnya di Indonesia tetapi juga untuk mencegah pihak ketiga yang memiliki itikad tidak baik menggunakan merek terkenal internasional tersebut untuk usahanya yang mungkin tidak berhubungan dengan kegiatan usaha pemilik merek tersebut. Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha menggunakan mereknya menjadi nama domain di Indonesia. Permasalahan yang kemudian timbul adalah adanya sengketa apabila ada pihak-pihak yang menggunakan nama domain yang menyerupai merek yang telah terkenal milik pihak ketiga terutama pihak asing.
Selain kewenangan pengurusan administrasi atas domainid, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberikan wewenang pada PANDI untuk menyelesaikan perselisihan nama domain khusus untuk domain dengan akhiran .id melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Perselisihan yang dapat diselesaikan oleh PPND PANDI pada umumnya mencakup:
- Nama domain identik atau mirip dengan merek terdaftar yang dimiliki oleh pemohon.
- Nama domain identik atau mirip dengan nama terdaftar yang dimiliki oleh pemohon, yaitu: nama orang/ badan hukum/ entitas terdaftar.
- Perselisihan nama domain yang menyangkut kepatutan pada masyarakat.
Semua pihak yang merasa bahwa pendaftaran suatu nama domain telah melanggar hak merek/nama terdaftar yang dimiliki atau kepatutan yang berlaku di masyarakat atau melanggar peraturan perundang–undangan, dapat mengajukan pra keberatan untuk meminta data Whois atau info mengenai pemilik nama domain. Setelah mendapatkannya dari sekretariat PPND, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui proses administratif PPND sehingga PPND dapat memulai melakukan mediasi. Apabila mediasi tidak tercapai maka pemohon dan termohon harus tunduk pada putusan panel PPND PANDI. Panelis PPND PANDI akan memeriksa perkara selama 14 hari kerja setelah Panelis menerima seluruh kelengkapan berkas pemohon dan termohon dari Sekretariat PPND. Jangka waktu pemeriksaan ini dapat diperpanjang selama 5 hari kerja] dan harus diputus selama perpanjangan waktu tersebut.
Salah satu kasus nama domain paling awal terkait merek terkenal di Indonesia adalah kasus nama domain Netflix.id yang terdaftar atas nama termohon Jasnita dengan nomor putusan PPND 001-0415 di tahun 2015. Pemohon, Netflix, Inc. menuntut agar nama domain yang diperselisihkan dialihkan dari termohon kepada pemohon.
Termohon berargumen bahwa PANDI telah menyampaikan berita launching domain .id ke semua pemilik domain.id dan juga mempublikasikan ke media elektronik, internet, serta memberikan kesempatan pertama kepada pemilik merek yaitu periode Sunrise (20 Januari - 17 April 2014), periode Grandfather untuk pemilik .id (21 April-13 Juni 2014), periode Landrush untuk yang bersedia membayar premium (16 Juni-15 Agustus 2014) tetapi pemohon tidak menggubrisnya sehingga termohon mendaftarkan nama domain tersebut.
Termohon menilai Pemohon sebagai pihak arogan dan lalai dikarenakan sebelumnya sama sekali tidak memiliki niatan untuk mendaftarkan nama domainnya di Indonesia meskipun memiliki bisnis dan konsumen Indonesia mengetahui bisnisnya. Apabila PANDI konsekuen dan konsisten dengan kebijakanyang ada, maka seharusnya termohon diizinkan untuk tetap memiliki nama domain tersebut.
Pada putusannya, panelis PPND PANDI menyatakan bahwa perselisihan nama domain ini pada prinsipnya terkait dengan merek yang dimiliki pemohon dan terdapat tiga unsur yang harus dapat dibuktikan oleh pemohon sebelum pengalihan nama domain kepada pemohon dapat disetujui:
- Nama domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan merek yang dimiliki oleh pemohon
Panel menemukan bahwa pemohon telah dapat membuktikan bahwa pemohon memiliki hak atas merek dagang Netflix, melalui pendaftaran merek dagang dan merek jasa di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Indonesia. Selain itu, nama domain hanyalah menggabungkan merek dagang dan atau merek jasa milik pemohon dan tambahan suffix <.id>. Penambahan kode negara “id” untuk tujuan ini tidak cukup untuk membedakan nama domain dari merek dagang atau merek jasa.
2. Termohon tidak memiliki hak atau kepemilikan sah atas nama domain tersebut
Pemohon telah cukup membuktikan bahwa merek NETFLIX, baik sebagai merek dagang maupun merek jasa, telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indonesia, sejak November 2012. dan di Amerika Serikat sejak tahun 2002. Pemohon juga telah cukup membuktikan bahwa merek NETFLIX sudah digunakan oleh Pemohon sejak 1997, dan telah cukup dibuktikan bahwa Pemohon telah dikenal dan telah memiliki reputasi yang baik di bidang jasa penyedia atas permintaan melalui media internet video streaming, online DVD dan Blu-ray disc rental.
Sementara itu, termohon tidak dapat mengajukan bukti apapun untuk menunjukkan bahwa dia dikenal secara umum dengan nama domain . Termohon juga tidak mengajukan bukti bahwa dalam mendaftarkan nama domain , termohon tidak mengambil hak merek dagang dan atau merek jasa pemohon, atau setidaknya tidak ada bukti yang diajukan termohon yang menunjukkan bahwa dalam pendaftaran nama domain yang diperselisihkan tersebut, termohon tidak terinspirasi dari merek dagang dan atau merek jasa pemohon.
Pendaftaran nama domain yang diperselisihkan oleh termohon dimaksudkan untuk koleksi pribadi, dengan anggapan pihak pemohon sudah diberi kesempatan seluas-luasnya oleh PANDI selama dua tahun tapi pemohon tidak mengubris dan tidak peduli. Hal ini tidak cukup untuk membuktikan bahwa termohon memiliki hak atau kepentingan yang sah terhadap nama domain yang diperselisihkan.
3. Nama domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh termohon dengan itikad tidak baik.
Dalam perselisihan ini, termohon telah menawarkan nama domain yang diperselisihkan kepada pemohon seharga USD4.900 sebagaimana dapat dibuktikan oleh pemohon sehingga terbukti adanya itikad tidak baik termohon dalam mendaftarkan nama domain .
Dari kasus tersebut di atas, maka terdapat beberapa unsur maupun barang bukti penting yang dapat mendukung klaim atas kasus nama domain terkait merek terkenal ini, antara lain:
- Telah terdaftarnya merek tersebut di Indonesia.
- Pemohon dapat membuktikan bahwa merek yang dimilikinya tersebut adalah merek terkenal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek.
- Nama domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan merek atau nama terdaftar yang dimiliki pemohon.
- Termohon tidak memiliki hak dan/atau kepentingan sah atas nama domain tersebut.
- Nama domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh termohon dengan itikad tidak baik. Sebagai contoh, nama domain didaftarkan dengan tujuan (i) mencegah pemilik merek terdaftar menggunakan nama domain dimaksud/ didaftarkan dengan tujuan mengganggu atau merusak kegiatan usaha dalam hal ini menarik pengguna internet ke situs termohon untuk keuntungan finansial yang tidak sah; atau (ii) pendaftaran nama domain dilakukan dengan maksud untuk dijual, disewakan atau dialihkan kepada pemohon sebagai pemilik merek terdaftar atau kepada kompetitor pemohon untuk memperoleh keuntungan finansial.
Pembatasan: Berita hukum ini hanya berfungsi sebagai panduan umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai topik ini, silahkan menghubungi Diyah Ratnajati (dratnajati@rosetini.co.id), Andre Suprapto (asuprapto@rosetini.co.id) atau Rosetini Ibrahim (ribrahim@rosetini.co.id).