Berita

November 2024

Wednesday, 20 Nov 2024

Peraturan Pemerintah Tahun 2024 tentang Waralaba

 

Melalui Peraturan Pemerintah tanggal 2 September 2024 No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”), Pemerintah Indonesia mencabut peraturan waralaba sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 (“PP 42/2007”).

Secara umum, PP 35/2024 ini memperbaharui aturan lama mengenai waralaba di Indonesia yang telah berkembang pesat sejak tahun 2007 sekaligus memberikan peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”) untuk lebih berperan dalam usaha waralaba baik sebagai penerima waralaba maupun pemasok barang dan/atau jasa untuk usaha waralaba.

Berikut ini beberapa aturan penting yang perlu digaris bawahi dari PP 35/2024:

 

1.  Perluasan definisi pemberi dan penerima waralaba

PP 35/2024 mengatur bahwa waralaba dapat diberikan secara bertingkat, sehingga dimungkinkan bagi penerima waralaba untuk menjadi pemberi waralaba lanjutan dengan menunjuk penerima waralaba lanjutan. Baik pemberi dan penerima waralaba maupun waralaba lanjutan dapat berasal dari dalam atau luar negeri.

Selanjutnya, apabila terdapat lebih dari 1 penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan, maka pemberi waralaba wajib untuk mengatur pembagian wilayah berusaha secara jelas sehingga dapat melindungi kepentingan usaha penerima waralaba atau waralaba lanjutan tersebut.

Hal ini berbeda dengan PP 42/2007, meskipun pasal 6 (1) PP 42/2007 menyebutkan bahwa perjanjian waralaba dapat memuat klausul pemberian hak penerima waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lain, PP ini tidak mendefinisikan hal tersebut sebagai pemberi waralaba lanjutan dan tidak mengatur adanya hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba lanjutan termasuk kewajiban pemberi waralaba untuk pembagian wilayah berusaha antara penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutannya.

 

2.  Penetapan standar kriteria waralaba

PP 35/2024 memberikan standar kriteria jenis usaha yang dapat diwaralabakan secara jelas, yaitu: (i) usaha tersebut telah berlangsung paling sedikit 3 tahun dan telah memberikan keuntungan (ditunjukkan melalui laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir), (ii) memiliki kekayaan intelektual tercatat, (iii) memiliki sistem bisnis yang jelas dan terstruktur serta mudah diterapkan penerima waralaba.

Selain itu, PP 35/2024 juga mewajibkan adanya dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan ke penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan mulai dari pelatihan, bimbingan manajemen, pengembangan pasar maupun bentuk pembinaan lainnya. Dengan adanya standar kriteria tersebut maka konsumen akan mendapatkan jaminan standar mutu yang sama dari waralaba yang sama sehingga keberlangsungan usaha waralaba tersebut dapat lebih terjaga.

 

3.  Prospektus penawaran dan perjanjian waralaba

PP 35/2024 memberikan kesempatan pada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan untuk mendapatkan informasi transparan serta mempelajari usaha yg akan dijalaninya sebelum menandatangani perjanjian waralaba.

Informasi transparan tersebut berupa prospektus mengenai antara lain, pemberi waralaba dan usaha waralaba yang ditawarkannya. Prospektus harus diberikan pada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan paling lambat 14 hari kalender sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.

Selanjutnya, PP 35/2024 juga mengatur mengenai klausula minimum pada perjanjian waralaba. Hal ini tentu memudahkan penerima waralaba atau UMKM yang umumnya awam mengenai ketentuan hukum tetapi berkeinginan untuk bekerjasama dengan pemberi waralaba atau pengusaha besar.

 

4.  Kewajiban penggunaan logo waralaba dan larangan penggunaan istilah waralaba dan logo waralaba oleh pihak yang tidak berwenang

PP 35/2024, selain mengatur penggunaan logo waralaba bagi pelaku waralaba juga mengatur pelarangan penggunaan istilah waralaba untuk usaha-usaha yang tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) termasuk menggunakan logo waralaba dikarenakan logo waralaba diberikan oleh Menteri Perdagangan hanya kepada pelaku waralaba yang telah memiliki STPW.

Sementara itu, penggunaan logo waralaba oleh pelaku waralaba harus diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai waralaba. Apabila pelaku waralaba memiliki kantor pusat, logo waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat.

Pelanggaran atas kewajiban penggunaan logo waralaba akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan/atau pencabutan STPW.

Pelanggaran bagi orang atau badan usaha yang menggunakan istilah, logo atau nama waralaba tetapi tidak memiliki STPW akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

 

5.  Penggunaan produk dalam negeri

PP 35/2024 mengutamakan (i) penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri dan (ii) pengolahan bahan baku di dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemberi waralaba.

Selain itu, pemberi waralaba juga diamanatkan untuk:

  • Bekerjasama dengan pelaku UMKM di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa untuk usaha waralaba;
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM di daerah setempat sebagai penerima waralaba sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan.

 

6.  Pelaporan

PP 35/2024 mewajibkan (i) pemberi waralaba, (ii) pemberi waralaba lanjutan, (iii) penerima waralaba dan (iv) penerima waralaba lanjutan untuk menyampaikan baik laporan kegiatan usaha waralabanya maupun laporan tertulis apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha waralabanya kepada Menteri atau kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara melalui Sistem OSS.

Laporan tersebut mencakup jumlah penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan, jumlah gerai, laporan keuangan dengan neraca laba rugi, omzet, jumlah imbalan, keterangan pengolahan bahan baku dan pengelolaan bahan baku di Indonesia, jumlah tenaga kerja, status perlindungan kekayaan intelektual dan bentuk dukungan berkesinambungan kepada penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

Pelanggaran atas hal-hal tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan/atau pencabutan STPW.

PP 35/2024 ini secara hukum berlaku sejak tanggal diundangkan dan otomatis mencabut ketentuan waralaba sebelumnya. Semua pembuatan STPW baru setelah 2 September 2024 harus tunduk pada PP 35/2024. Sementara untuk semua STPW waralaba yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya PP 35/2024 ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STPW tersebut.

 

 

Pembatasan: Berita hukum ini hanya berfungsi sebagai panduan umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai topik ini, silahkan menghubungi Diyah Ratnajati (dratnajati@rosetini.co.id), Andre Suprapto (asuprapto@rosetini.co.id) atau Rosetini Ibrahim (ribrahim@rosetini.co.id).